Daftar Peraturan Drone di Indonesia: Panduan untuk Operator dan Pengguna

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020

  • Mengatur tentang pesawat udara tanpa awak (drone).
  • Poin utama:
    • Drone dengan berat lebih dari 2 kg atau yang diterbangkan pada ketinggian di atas 150 meter wajib memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).
    • Drone tidak boleh diterbangkan di area terlarang seperti kawasan keselamatan penerbangan, bandara, fasilitas militer, dan lokasi sensitif lainnya.
    • Penggunaan drone untuk kegiatan komersial harus mendapat persetujuan dari pemerintah.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020

Pasal 1Definisi

  • Menyebutkan pengertian tentang drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA), serta berbagai istilah terkait operasional penerbangan drone.

Pasal 2Penerbangan Pesawat Udara Tanpa Awak

  • Menjelaskan ketentuan umum tentang penerbangan drone dan ketentuan terkait izin penerbangan.

Pasal 3Pengoperasian PUAT

  • Menjelaskan pengaturan mengenai pengoperasian PUAT berdasarkan kategori berat, wilayah terbang, dan jarak penerbangan.

Pasal 4Izin Pengoperasian

  • Mengatur tentang kewajiban memperoleh izin penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bagi drone yang melebihi ketinggian atau berat tertentu.

Pasal 5Ketentuan Keamanan dan Keselamatan

  • Menyebutkan persyaratan terkait keselamatan penerbangan, termasuk kewajiban untuk memastikan drone tidak membahayakan penerbangan lain atau masyarakat di darat.

Pasal 6Tanggung Jawab Operator

  • Menjelaskan kewajiban operator drone untuk memastikan kelayakan teknis dan operasional drone yang digunakan.

Pasal 7Penerbangan Komersial

  • Operator yang menggunakan drone untuk keperluan komersial harus mendapatkan izin dari DJPU dan memenuhi standar tertentu.

Pasal 8Pengecualian Penggunaan Drone

  • Mengatur pengecualian bagi penggunaan drone di daerah tertentu yang mungkin dilindungi atau terbatas, termasuk kawasan militer dan objek vital.

Pasal 9Sanksi

  • Menjelaskan sanksi administratif yang dikenakan kepada pelanggar ketentuan penggunaan drone.

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 tentang Keamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Pasal 1Definisi Wilayah Udara

  • Mengatur definisi wilayah udara Indonesia dan penerbangan yang termasuk dalam kategori pengawasan ketat oleh pemerintah.

Pasal 4Tanggung Jawab Pengawasan Wilayah Udara

  • Menjelaskan kewajiban pemerintah dalam pengawasan ruang udara dan ketentuan bagi penerbangan yang melibatkan pesawat tanpa awak.

Pasal 6Penerbangan Tidak Terjadwal

  • Penerbangan yang tidak terjadwal, termasuk penggunaan drone, perlu izin dan pengawasan dari pihak berwenang.

Pasal 12Sanksi

  • Mengatur jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan penerbangan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh operator drone.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Pasal 39Izin Usaha Angkutan Udara

  • Mewajibkan pengusaha yang ingin melakukan penerbangan komersial, termasuk penggunaan drone untuk tujuan komersial, untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara.

Pasal 71Keamanan Penerbangan

  • Penerbangan harus menjamin aspek keselamatan, yang juga mencakup penerbangan drone, terutama yang digunakan untuk tujuan komersial atau beroperasi di area yang padat.

PP No. 53 Tahun 2000 tentang Pengamanan Penerbangan

Pasal 3Pengamanan Penerbangan

  • Pengaturan tentang pengamanan terhadap penerbangan yang berlaku, termasuk terhadap pesawat tanpa awak atau drone, yang dioperasikan di ruang udara Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penerbangan Sipil

Pasal 4Kewajiban untuk Mendaftar

  • Semua pesawat udara, termasuk drone yang digunakan untuk kegiatan komersial, harus didaftarkan dan memenuhi ketentuan administratif.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 91 Tahun 2015 tentang Pengaturan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUAT)

  • Pasal 1Definisi
    Menyebutkan definisi mengenai pesawat udara tanpa awak (PUAT) yang dioperasikan untuk tujuan tertentu, termasuk komersial, dan pengaturannya.
  • Pasal 2Pendaftaran PUAT
    Mengatur tentang kewajiban untuk mendaftarkan drone yang digunakan untuk kegiatan penerbangan komersial.
  • Pasal 3Izin Penerbangan
    Mewajibkan operator drone untuk memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) untuk penerbangan yang menggunakan drone dengan spesifikasi tertentu.

Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 33 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Standar Operasional Penerbangan Pesawat Udara Tanpa Awak

  • Pasal 1Penerbangan yang Diatur
    Mengatur jenis-jenis penerbangan yang melibatkan drone, baik untuk kegiatan rekreasi maupun komersial, dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
  • Pasal 5Pengecualian untuk Penerbangan Tertentu
    Memberikan pengecualian bagi penerbangan drone dalam kondisi tertentu, misalnya di daerah terpencil atau area terbuka yang tidak berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
  • Pasal 7Kewajiban Operator
    Operator drone wajib menjaga keselamatan penerbangan dan melaporkan segala bentuk gangguan atau insiden yang terjadi selama operasional.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (SE DJPU) No. 8 Tahun 2019 tentang Pengaturan Penggunaan Drone

  • Pasal 1Tujuan dan Sasaran
    Memberikan pedoman penggunaan drone untuk keperluan komersial dan non-komersial di Indonesia, serta penerapan pengawasan yang ketat terhadap wilayah udara yang digunakan.
  • Pasal 4Larangan Penerbangan di Wilayah Terlarang
    Mengatur larangan penerbangan drone di daerah-daerah tertentu, seperti area militer, bandara, dan wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi.
  • Pasal 6Pembatasan Ketinggian Penerbangan
    Mewajibkan drone yang diterbangkan di luar kawasan terkontrol untuk tidak melebihi ketinggian 150 meter tanpa izin khusus.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

  • Pasal 1Definisi
    Menyebutkan regulasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio untuk komunikasi antara drone dan pengendalinya, yang penting untuk pengoperasian drone dengan sistem kontrol jarak jauh (remote control).
  • Pasal 2Pendaftaran Penggunaan Frekuensi
    Menyebutkan kewajiban untuk mendaftarkan penggunaan frekuensi yang digunakan dalam sistem komunikasi drone, termasuk untuk tujuan komersial.

Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang Udara Nasional

  • Pasal 3Pengelolaan Ruang Udara
    Pengelolaan ruang udara Indonesia yang memastikan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) dapat dilakukan dengan aman, tidak mengganggu penerbangan komersial, dan memperhatikan keselamatan penerbangan.
  • Pasal 5Penerbangan yang Diperbolehkan
    Mencakup regulasi lebih lanjut tentang penerbangan pesawat tanpa awak, termasuk kriteria daerah yang bisa dijadikan lokasi penerbangan drone, baik untuk keperluan rekreasi maupun komersial.

Peraturan Menteri Keamanan dan Ketertiban Umum No. 2 Tahun 2019 tentang Pengamanan Objek Vital

  • Pasal 1Objek Vital
    Pengaturan yang melarang drone untuk diterbangkan di sekitar objek vital, termasuk infrastruktur kritis, dan menerapkan pembatasan ketat pada penggunaan drone di area tersebut.
  • Pasal 3Keamanan dan Pemantauan
    Operator drone yang terbang di sekitar objek vital harus mendapatkan izin khusus dan mematuhi aturan yang berlaku terkait pengawasan ketat terhadap wilayah udara tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penerbangan Drone

  • Pasal 1Tujuan Peraturan
    Mewajibkan setiap pengguna drone di Jakarta untuk mengikuti prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Pasal 3Zona Larangan Terbang
    Menyebutkan wilayah yang dilarang untuk penerbangan drone di Jakarta, termasuk area perkotaan dengan kepadatan tinggi dan lokasi tertentu yang terhubung dengan keamanan dan pertahanan negara.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Pendaftaran dan Sertifikasi Pesawat Udara Tanpa Awak (PUAT)

Pasal 1Definisi dan Ketentuan

  • Menetapkan bahwa setiap drone komersial wajib didaftarkan dan disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Pasal 5Pendaftaran PUAT

  • Mengatur prosedur pendaftaran drone dengan DJPU, termasuk data teknis yang harus dilampirkan oleh operator.

Pasal 7Sertifikasi

  • Untuk drone dengan kapasitas tertentu, sertifikasi diperlukan untuk memastikan kelayakan operasionalnya dan bahwa drone tersebut memenuhi standar keselamatan.

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUAT) untuk Kegiatan Pemetaan dan Survey

Pasal 2Syarat dan Ketentuan Pengoperasian

  • Mengatur ketentuan tentang pengoperasian drone untuk kegiatan pemetaan dan survei, baik yang digunakan oleh instansi pemerintah maupun oleh perusahaan swasta.

Pasal 5Ketinggian dan Wilayah Terbang

  • Mengatur bahwa drone yang digunakan untuk kegiatan pemetaan harus memenuhi batasan ketinggian yang ditentukan dan dilarang terbang di kawasan terbatas atau zona larangan terbang.

Pasal 6Izin Penggunaan untuk Pemetaan

  • Operator yang menggunakan drone untuk pemetaan atau survei tanah wajib memperoleh izin dari DJPU.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2021 tentang Standar Kelayakan Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone)

Pasal 3Standar Kelayakan Drone

  • Menetapkan standar kelayakan drone berdasarkan kategori, seperti drone ringan atau drone berat, serta ketentuan untuk memastikan bahwa drone yang diterbangkan aman untuk operasi publik.

Pasal 5Pemeriksaan Teknis

  • Operator wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap drone yang digunakan, terutama untuk pesawat yang digunakan dalam penerbangan komersial atau di wilayah padat penduduk.

Pasal 6Tanggung Jawab Operator

  • Operator drone bertanggung jawab untuk mematuhi prosedur keselamatan, termasuk melakukan pelatihan bagi pengemudi drone dan memastikan perangkat berfungsi dengan baik.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk Pemantauan Lingkungan Hidup

Pasal 2Tujuan Penggunaan Drone untuk Pemantauan Lingkungan

  • Mengatur penggunaan drone untuk kegiatan pemantauan dan survei lingkungan hidup, seperti pemantauan hutan, kebakaran lahan, dan pengelolaan kawasan lindung.

Pasal 4Pengecualian untuk Penggunaan Drone

  • Penggunaan drone di area lingkungan yang sangat sensitif seperti cagar alam atau taman nasional harus mendapat izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penggunaan Drone di Wilayah Jakarta

Pasal 1Definisi Drone

  • Menyebutkan definisi drone serta perbedaan antara drone untuk rekreasi dan komersial di wilayah Jakarta.

Pasal 3Area Terlarang dan Batasan Penggunaan Drone

  • Menyebutkan secara spesifik kawasan mana saja di Jakarta yang menjadi zona larangan terbang untuk drone, termasuk daerah dekat dengan bandara dan objek vital.

Pasal 5Prosedur Penggunaan Drone

  • Operator drone di Jakarta wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat untuk memperoleh izin dan memastikan operasional drone tidak membahayakan masyarakat.

Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Infrastruktur Udara Nasional

Pasal 2Pembangunan Infrastruktur Udara

  • Rencana ini meliputi pembangunan infrastruktur yang memungkinkan pengoperasian drone dengan lebih aman, termasuk pembentukan zona udara terbatas untuk kegiatan drone.

Pasal 4Penerapan Teknologi untuk Pengelolaan Drone

  • Menyebutkan penerapan teknologi untuk pengelolaan ruang udara yang lebih efisien dan aman bagi penerbangan drone di Indonesia.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Frekuensi Radio untuk Drone

Pasal 3Pendaftaran Frekuensi

  • Menyebutkan bahwa penggunaan frekuensi radio untuk drone harus terdaftar agar tidak mengganggu jalur komunikasi lainnya, terutama untuk drone yang digunakan dalam operasi komersial.

Pasal 6Batasan Penggunaan Frekuensi

  • Penggunaan frekuensi tertentu yang digunakan oleh drone harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk menghindari interferensi dengan sistem komunikasi udara lainnya.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2021 tentang Penggunaan Drone untuk Sektor Pertambangan

Pasal 1Tujuan dan Manfaat Penggunaan Drone

  • Menetapkan ketentuan penggunaan drone dalam sektor pertambangan untuk tujuan pemantauan lokasi tambang, survei, dan pengumpulan data geospasial.

Pasal 4Persyaratan dan Izin Penggunaan Drone

  • Operator yang menggunakan drone dalam aktivitas pertambangan wajib memenuhi syarat teknis tertentu dan memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan Menteri Pertanian No. 119 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Drone untuk Pertanian

Pasal 3Penggunaan Drone untuk Pertanian

  • Mengatur penggunaan drone dalam kegiatan pertanian, seperti penyemprotan pestisida atau pemantauan tanaman. Operator drone di sektor pertanian diwajibkan untuk mematuhi pedoman keselamatan kerja.

Pasal 5Lisensi dan Pelatihan

  • Mengharuskan operator drone pertanian untuk mengikuti pelatihan dan memiliki lisensi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pertanian.

Peraturan Gubernur Bali No. 28 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penggunaan Drone di Bali

Pasal 1Tujuan Peraturan

  • Mengatur penggunaan drone di Bali, dengan fokus pada penggunaan di kawasan wisata dan objek-objek vital. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbangan drone di Bali tidak mengganggu aktivitas pariwisata atau menciptakan potensi risiko keamanan.

Pasal 4Larangan Penerbangan Drone di Kawasan Tertentu

  • Menetapkan larangan terbangnya drone di area tertentu, seperti kawasan pura, kawasan konservasi alam, dan area dekat bandara.

Pasal 6Prosedur Izin

  • Operator drone yang ingin melakukan penerbangan di Bali wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah setempat.

Peraturan Menteri Keuangan No. 185/PMK.010/2020 tentang Pajak dan Bea Masuk Drone

Pasal 2Bea Masuk dan Pajak

  • Mengatur mengenai kewajiban pajak dan bea masuk yang dikenakan untuk impor drone, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial. Pengusaha yang mengimpor drone wajib membayar pajak dan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 4Pengecualian Pajak

  • Menetapkan pengecualian pajak atau pengurangan tarif pajak untuk drone yang digunakan untuk keperluan yang mendukung sektor-sektor tertentu, seperti pertanian atau pemetaan.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Drone Industri

Pasal 3Kriteria Standar

  • Mengatur kriteria teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh drone yang diproduksi atau digunakan dalam sektor industri, seperti pertambangan, konstruksi, dan inspeksi aset. Standar ini mencakup keselamatan, ketahanan, dan efisiensi operasional drone.

Pasal 5Sertifikasi Produk Drone

  • Semua drone yang diproduksi di Indonesia atau diimpor untuk tujuan industri wajib memiliki sertifikat SNI untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengoperasian Drone untuk Pengamatan Cuaca dan Iklim

Pasal 1Tujuan dan Penggunaan

  • Mengatur penggunaan drone untuk pengamatan cuaca dan iklim, serta penelitian atmosfer. Drone digunakan untuk memantau kondisi cuaca di wilayah yang sulit dijangkau.

Pasal 4Izin Operasional

  • Operator drone yang digunakan untuk keperluan meteorologi harus mendapatkan izin dari BMKG dan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Drone dalam Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Alam

Pasal 2Pengawasan Sumber Daya Alam dengan Drone

  • Mengatur penggunaan drone dalam pengawasan sumber daya alam, termasuk hutan, pertambangan, dan energi. Penggunaan drone di sektor ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi penggunaan sumber daya alam agar tidak melanggar hukum.

Pasal 5Batasan Penggunaan Drone

  • Menetapkan batasan pada jenis drone yang boleh digunakan dan area yang harus dipantau, serta kewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada pihak berwenang.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2021 tentang Penggunaan Drone untuk Pengiriman Obat dan Peralatan Medis

Pasal 1Tujuan Penggunaan

  • Mengatur penggunaan drone untuk pengiriman obat-obatan dan peralatan medis di daerah terpencil atau wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi konvensional.

Pasal 3Lisensi dan Persyaratan

  • Operator drone yang digunakan untuk pengiriman medis wajib memiliki izin khusus dari Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan keselamatan serta ketepatan pengiriman.

Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keamanan Transportasi Udara untuk Drone

Pasal 2Keamanan Transportasi Udara

  • Mengatur aspek keamanan dalam pengoperasian drone, termasuk pengawasan ketat terhadap ruang udara dan kontrol lalu lintas udara, untuk mencegah potensi kecelakaan udara yang melibatkan drone.

Pasal 4Koordinasi dengan Pihak Terkait

  • Mengharuskan koordinasi antara otoritas penerbangan, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan operasi drone yang aman di wilayah Indonesia.

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. DJPU/002/IV/2022 tentang Penggunaan Drone untuk Kegiatan Pemerintahan dan Keamanan Negara

Pasal 1Tujuan dan Pembatasan

  • Mengatur penggunaan drone untuk keperluan pemerintahan dan keamanan negara, termasuk pengawasan wilayah perbatasan, pemantauan kegiatan kriminal, dan operasi penyelamatan.

Pasal 3Pengawasan dan Kontrol

  • Pemerintah akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua operasi drone yang digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan keamanan negara.